Budiyono Dion, PTK Publikasi
Guru
Perlu Publikasi Ilmiah
Rekan guru dan
calon guru dimana saja berada
Ijinkan
saya ingin menyampaikan uraian tentang perlunya guru melakukan kegiatan
publikasi ilmiah. Kegiatan publikasi ilmiah oleh guru merupakan jawaban atas
terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 tertanggal 10 Nopember 2009 sebagai revisi atas Kepmenpan Nomor 1993 tentang
Jabatan fungsional guru dan Angka kreditnya.
Kita sebagai guru dituntut secara professional
dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik untuk terus berkreatif dan
berenovatif. Pendidik yang professional tidak pernah berhenti mengembangkan
profesinya dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan
publikasi ilmiah adalah suatu kegiatan menyajikan atau mempublikasikan karya tulis
ilmiah kepada kalayak umum sebagai bentuk sumbangan pemikiran terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di kelas dan perkembangan dunia
pendidikan pada umumnya. Publikasi ilmiah bagi guru merupakan pemenuhan
tuntutan dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Terbitnya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
tertanggal 10 Nopember 2009 membawa berbagai perubahan yang mendasar berkaitan
dengan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Salah satu perbedaan
penting tersebut adalah tentang sistem
atau pola pengembangan profesi guru.
Pada
peraturan sebelumnya, yaitu pada Kepmenpan Nomor 1993 tentang Jabatan
fungsional guru dan Angka kreditnya, dinyatakan bahwa kenaikan pangkat rnelalui
pengembangan profesi dimulai dari pangkat Pembina IV.a. Salah satu syarat kenaikan pangkat guru madya
dari Pembina/IVa ke-golongan Pembina Tk.I/IV.b ke-atas diwajibkan memenuhi persyaratan
memeperoleh 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
Sedangkan
pada peraturan baru, kenaikan pangkat melalui pengembangan profesi dimulai dari
guru Pratama/III.b. Disamping publikasi ilmiah, pengembangan profesi guru juga
harus melakukan kegiatan pengembangan diri. Besaran angka kredit, komponen pengembangan
keprofesian rnaupun persyaratan yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat di
setiap jenjang sangat berbeda dan bervariasi. Pada peraturan baru guru Pertama
golongan IIIa ke- IIIb sudah dituntut adanya pengembangan diri, walaupun tanpa harus
melakukan kegiatan publikasi ilmiah
inovatif.
Pengembangan
profesi guru adalah pengamalan guru dalam menerapkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam meningkatkan mutu pembelajaran atau menghasilkan sesuatu
yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Dengan terbitnya Permennegpan
dan RB nomor 16 tahun 2009, guru
dituntut wajib melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB
merupakan kegiatan pengembangan kompetensi guru yang sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Kenaikan
pangkat/jabatan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dimulai sejak
guru pangkat Guru Muda/ golongan IIIa.
Dengan terbitnya PermennegPAN dan RB baru ini merupakan upaya untuk
mernperbaiki PermennegPAN sebelurnnya, agar dapat mernpercepat dalam upaya dan
menambah guru yang profesional. Peningkatan profesional guru harus dimulai
sejak seseorang masuk menjadi guru, sejak guru Pertama/golongan IIIa. Upaya
peningkatan profesional guru hendaknya
muncul dari kesadaran diri, dan itu hendaknya menjadi kebutuhan guru
sendiri. Untuk itulah maka, pada
Permenneg PAN yang baru ditetapkan bahwa mulai guru
Pertama/IIIa sampai Guru Utama/IVd harus/Wajib
melakukan pengembangan diri, baik dengan
mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional yang
erat kaitannya dengan tupoksi guru, maupun kegiatan kolektif
guru.
Berdasarkan
PermennegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009 Bab I Ketentuan
Urnum pada Pasal 1 butir 5, yang dimaksud
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, keberlanjutan untuk meningkatkan
profesinya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu dari
unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit. Sedangkan unsur
utama yang lain seperti dijelaskan pada bab V pasal 11 adalah: Pendidikan dan Pembelajaran/Bimbingan
dan Tugas tertentu.
Unsur
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), terdiri dari tiga macam
kegiatan, yaitu:
1.
Pengembangan Diri (mengikuti diklat
fungsional, dan mengikuti kegiatan kolektifa guru)
2.
Publikasi Ilmiah, (presentasi pada forum
ilmiah, hasil penelitian bidang pendidikan formal, buku teks pelajaran, buku
pengayaan/pedoman guru.
3.
Karya inovatif (menemukan teknologi
tepat guna menemukan/menciptakan karya seni, membuat / memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum, dan mengikuti pengembangan penyuasunan standar,
pedoman, soal dan sejenis.
Rekan guru dan
calon guru dimana saja berada
Publikasi
Ilmiah merupakan salah satu ciri
dari guru professional.
Kegiatan publikasi ilmiah perlu latihan dan ketekunan. Karena melakukan
kegiatan publikasi ilmiah guru dituntut untuk menghasilkan karya ilmiah yang
layak terbit. Kelayakan terbit inilah
yang harus dipelajari dan berlatih terus menerus tanpa ada kebosanan. Tidak ada
sesuatu yang tidak dapat dipelajari kalau kita mau. Karena kita telah dibekali
kemampuan untuk belajar. Termasuk belajar publikasi ilmiah.
bacaan terkait;
bacaan terkait;
Tag :
Artikel
0 Komentar untuk "Guru Perlu Publikasi Ilmiah"
Mohon Anda berkenan meninggalkan komentar