penelitian,kegiatan ilmiah,publikasi

Powered by Blogger.

Guru Perlu Publikasi Ilmiah

Budiyono Dion, PTK Publikasi



Guru Perlu Publikasi Ilmiah

Rekan guru dan calon guru dimana saja berada
Ijinkan saya ingin menyampaikan uraian tentang perlunya guru melakukan kegiatan publikasi ilmiah. Kegiatan publikasi ilmiah oleh guru merupakan jawaban atas terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tertanggal 10 Nopember 2009 sebagai revisi atas Kepmenpan Nomor 1993 tentang Jabatan fungsional guru dan Angka kreditnya.
 Kita sebagai guru dituntut secara professional dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik untuk terus berkreatif dan berenovatif. Pendidik yang professional tidak pernah berhenti mengembangkan profesinya dalam menjalankan tugasnya. 
Kegiatan publikasi ilmiah adalah suatu kegiatan menyajikan atau mempublikasikan karya tulis ilmiah kepada kalayak umum sebagai bentuk sumbangan pemikiran terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di kelas dan perkembangan dunia pendidikan pada umumnya. Publikasi ilmiah bagi guru merupakan pemenuhan tuntutan dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tertanggal 10 Nopember 2009 membawa berbagai perubahan yang mendasar berkaitan dengan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Salah satu perbedaan penting  tersebut adalah tentang sistem atau pola pengembangan profesi guru.
Pada peraturan sebelumnya, yaitu pada Kepmenpan Nomor 1993 tentang Jabatan fungsional guru dan Angka kreditnya, dinyatakan bahwa kenaikan pangkat rnelalui pengembangan profesi dimulai dari pangkat Pembina IV.a.  Salah satu syarat kenaikan pangkat guru madya dari Pembina/IVa ke-golongan Pembina Tk.I/IV.b ke-atas diwajibkan memenuhi persyaratan memeperoleh 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
Sedangkan pada peraturan baru, kenaikan pangkat melalui pengembangan profesi dimulai dari guru Pratama/III.b. Disamping publikasi ilmiah, pengembangan profesi guru juga harus melakukan kegiatan pengembangan diri. Besaran angka kredit, komponen pengembangan keprofesian rnaupun persyaratan yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat di setiap jenjang sangat berbeda dan bervariasi. Pada peraturan baru guru Pertama golongan IIIa ke- IIIb sudah dituntut adanya pengembangan diri, walaupun tanpa harus melakukan kegiatan  publikasi ilmiah inovatif.
Pengembangan profesi guru adalah pengamalan guru dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam meningkatkan mutu pembelajaran atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Dengan terbitnya Permennegpan dan RB nomor 16 tahun 2009,  guru dituntut wajib melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB merupakan kegiatan pengembangan kompetensi guru yang sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Kenaikan pangkat/jabatan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dimulai sejak guru pangkat Guru Muda/ golongan IIIa.
Dengan terbitnya PermennegPAN dan RB baru ini merupakan upaya untuk mernperbaiki PermennegPAN sebelurnnya, agar dapat mernpercepat dalam upaya dan menambah guru yang profesional. Peningkatan profesional guru harus dimulai sejak seseorang masuk menjadi guru, sejak guru Pertama/golongan IIIa. Upaya peningkatan profesional guru hendaknya  muncul dari kesadaran diri, dan itu hendaknya menjadi kebutuhan guru sendiri.  Untuk itulah maka, pada Permenneg PAN yang baru ditetapkan bahwa mulai guru Pertama/IIIa sampai Guru Utama/IVd harus/Wajib melakukan pengembangan diri, baik dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional yang erat kaitannya dengan tupoksi guru, maupun kegiatan kolektif  guru.
Berdasarkan PermennegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009 Bab I Ketentuan Urnum pada Pasal 1 butir 5,  yang dimaksud Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, keberlanjutan untuk meningkatkan profesinya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu dari unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit. Sedangkan unsur utama yang lain seperti dijelaskan pada bab V pasal 11 adalah: Pendidikan dan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas tertentu.
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
1.    Pengembangan Diri (mengikuti diklat fungsional, dan mengikuti kegiatan kolektifa guru)
2.    Publikasi Ilmiah, (presentasi pada forum ilmiah, hasil penelitian bidang pendidikan formal, buku teks pelajaran, buku pengayaan/pedoman guru.
3.    Karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna menemukan/menciptakan karya seni, membuat / memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, dan mengikuti pengembangan penyuasunan standar, pedoman, soal dan sejenis.
Rekan guru dan calon guru dimana saja berada
Publikasi Ilmiah  merupakan salah satu ciri dari  guru  professional.  Kegiatan publikasi ilmiah perlu latihan dan ketekunan. Karena melakukan kegiatan publikasi ilmiah guru dituntut untuk menghasilkan karya ilmiah yang layak terbit. Kelayakan terbit  inilah yang harus dipelajari dan berlatih terus menerus tanpa ada kebosanan. Tidak ada sesuatu yang tidak dapat dipelajari kalau kita mau. Karena kita telah dibekali kemampuan untuk belajar. Termasuk belajar publikasi ilmiah. 
bacaan terkait;
Guru, Antara Kegiatan Mengajar dan Menulis
Guru, Perlu Membudayakan Menulis
Guru Menulis Membantu Kegiatan Belajar Mengajar
Karya Tulis Guru sebagai Wacana Keilmuan

Tag : Artikel
0 Komentar untuk "Guru Perlu Publikasi Ilmiah"

Mohon Anda berkenan meninggalkan komentar

Back To Top